(HPMI)
Pembukaan
1. Perkembangan dunia media massa seiring waktu kian bertambah semarak. Akan tetapi, bila melihat secara garis besar, wacana serta isi pemberitaan yang ada kurang mengangkat kepentingan-kepentingan sosial bagi masyarakat, khususnya di daerah. Tidak meratanya akses informasi berita di seluruh provinsi yang ada di tanah air dari media massa berskala nasional, berdampak pada minimnya bantuan sarana sosial dan kebutuhan masyarakat di daerah, yang seharusnya cukup mendapatkan perhatian dan bantuan dari masyarakat dan pemerintah pusat.
2. Berbagai kerusuhan berbau SARA yang kerap terjadi di Indonesia, rincian suatu fenomena akar gejala sosial dari kurangnya nasionalisme bangsa. Maka dari itulah di perlukan wadah pembangunan semangat nasionalisme melalui saluran media massa sebagai sarananya. Jika dicermati lebih dalam, sosialisasi nasionalisme yang kurang, berpengaruh pada tatanan strata masyarakat yang membentuk fanatisme; Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan
3. Media massa yang turut memberi andil informasi serta pendidikan bagi para masyarakat, harus ikut bertanggung jawab dari semua isi pemberitaan-pemberitaannya, dalam ikhwal, menyangkut akhlak dan moral anak bangsa melalui informasi berita-beritanya. Maka dari itu, banyaknya media yang mengangkat unsur pornografi dalam artikelnya, menjadi salah satu keprihatinan, karena, modal dasar pada sebuah bangsa tidak hanya terlihat dari baik sistem yang dianutnya, akan tetapi lebih daripada itu, bergantung pada moralitas rakyatnya.
4. Orde Reformasi pada tahun 1998, adalah langkah awal terciptanya nuansa demokratisasi bagi bangsa Indonesia. Perubahan sistem belum berjalan dengan seksama dan menyeluruh. Masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, semakin merajalela di berbagai lembaga pemerintahan. Media massa merupakan salah satu fungsi kontrol publik, harus ikut mengambil bagian dalam mengawasi perjalanan dan perubahan sistem pada negara kita, agar berjalan sesuai dengan cita-cita reformasi itu sendiri.
5. Untuk itu, Pemuda dan Mahasiswa sebagai tonggak, pelopor, dari masa kemerdekaan hingga saat ini. Harus melakukan suatu upaya pergerakan dan perubahan sistem, baik dalam bentuk massa maupun media massa. Pendirian HPMI adalah bentuk atau cara lain dari pola pergerakan mahasiswa, yang mencoba membentuk opini publik sendiri, dengan melakukan pembauran dengan media massa lain, berdiri sendiri, idealis, tanpa ada campur tangan oleh pihak-pihak manapun juga, di dalam mengisi hari kemerdekaan republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, untuk mewujudkan negara dan bangsa Indonesia menuju ke arah yang lebih baik.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
HPMI
(Himpunan Pers Mahasiswa Independen)
Pasal 2
Waktu
Berdiri tanggal 6 Juni 2008
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berpusat di Ibu kota DKI Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan di setiap Provinsi di seluruh Indonesia.
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan Landasan
Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme bangsa Indonesia melalui wadah pers yang berimbang, profesional, secara berkesinambungan.
Pasal 5
Sifat
HPMI adalah organisasi media massa mahasiswa dalam mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi, yang bersifat independen.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Mengakomodasikan kebutuhan sosial, edukasi, pendidikan politik, dan sosialisasi hukum bagi masyarakat melalui sarana media HPMI
Pasal 7
Misi
Memupuk rasa cinta tanah air dan menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dari Sabang sampai Merauke, dalam menyatukan seluruh komponen bangsa dari perbedaan SARA
Pasal 8
Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan fungsi Himpunan Pers Mahasiswa Independen adalah :
1. Sebagai sarana kaderisasi dan pelatihan pers bagi mahasiswa, agar terciptanya SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif bagi masyarakat.
3. HPMI harus turut berperan di dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga Negara, dan lembaga-lembaga Negara lain yang terkait di dalamnya.
4. Membangun wacana nasionalisme, sehingga terciptanya NKRI yang solid, toleran, tanpa membedakan-bedakan Suku, Agama Ras, dan Antargolongan.
5. Melaksanakan cita-cita bangsa, turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur organisasi
1. Struktur organisasi HPMI, terdiri dari pengurus pusat :
a. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
b. Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
c. Kepala-kepala bidang dan,
d. Pimpinan-pimpinan dari media yang ada.
2. Pengurus Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing provinsi.
b. SDM-SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.
Pasal 10
Keanggotaan
1. Untuk dapat menjadi Anggota Himpunan Pers Mahahsiswa Independen (HPMI) harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Setiap anggota Himpunan Pers Mahasiswa Independen (HPMI) dapat kehilangan hak dan status keanggotaannya.
3. Berkaitan dengan isi pasal 10 ayat 1 dan 2 diatas, diatur secara jelas di dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak-hak Keanggotaan HPMI :
1. Setiap anggota HPMI berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan organisasi.
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor Keanggotaan Organisasi (NKO) setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak keanggotaan HPMI yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
Kewajiban Anggota HPMI :
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Segala kewajiban anggota yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan
Segala bentuk keputusan Himpunan Pers Mahasiswa Independen (HPMI) di jalankan oleh Ketua Umum, akan tetapi apabila ada pihak-pihak yang berlainan pendapat dalam menjalankan keputusan tersebut, maka perbedaan keputusan tersebut dapat dicapai melalui musyawarah di wilayah pengurus Pusat dengan mempertimbangkan suara terbanyak di dalam mencapai mufakat.
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga
1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini di atur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga HPMI.
2. Pengurus Pusat memiliki kewenangan membuat / mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, harus diketahui oleh pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB V
DEWAN PEMBINA
Pasal 14
Dewan Pembina
Yang berada dalam dewan Pembina adalah mereka Alumni HPMI yang telah habis masa keanggotaannya dikarenakan telah menyelesaikan masa kuliahnya.
Dewan Pembina terdiri dari dewan Pembina istimewa dan dewan Pembina biasa.
Dewan Pembina istimewa, yaitu :
1. Pendiri Himpunan Pers Mahasiswa Independen, dan seluruh anggota yang masih aktif sebelum pedeklarasian organisasi.
Dewan Pembina Biasa, yaitu :
2. Anggota yang masuk dan aktif setelah pendeklarasian organisasi.
Pasal 15
Kekuasaan dan kewajiban Seluruh Dewan Pembina (Istimewa dan Biasa)
1. Mengawasi serta membimbing kinerja pengurus HPMI baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama antara sesama alumni HPMI bagi kepentingan dan Kelanjutan eksistensi HPMI kedepan
3. Membantu penyelenggaraan dana untuk mendukung kelancaran program-program HPMI.
Pasal 16
Kekuasaan dan kewajiban Dewan Pembina Istimewa
Kekuasaan dan kewajiban Dewan Pembina Istimewa diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga HPMI
BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN
Pasal 17
Kegiatan
1. Agar terwujudnya visi, misi, tujuan dan fungsi diatas, Himpunan Pers Mahasiswa Independen (HPMI) Mendirikan 3 jenis media, yakni : Media Radio, Media Cetak, dan Media Online, sehingga fungsi-fungsi media tersebut satu sama lain saling mendukung terlaksananya kegiatan ini.
2. Sekiranya salah satu media yang didirikan oleh HPMI tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus organisasi HPMI tetap menggunakan sarana serta prasarana media yang ada guna mendukung jalannya kegiatan organisasi.
Pasal 18
Keuangan
Dana pemasukan keuangan Himpunan Pers Mahasiswa Independen (HPMI) terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan
b. Badan hukum
c. Bantuan dari pihak-pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
Bendera, Lambang, dan Lagu
1. Organisasi Himpunan Pers Mahasiswa Independen (HPMI), memiliki bendera, lambang, dan lagu organisasi.
Pasal 20
Atribut Lain
1. Organisasi Himpunan Pers mahasiswa Independen (HPMI), memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.
BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah nasional antara pengurus pusat dengan para koordinator atau utusan perwakilan daerah disetiap provinsi.
2. Musyawarah nasional untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh 2/4 (Dua per empat) dari jumlah pengurus pusat serta koordinator atau utusan Perwakilan-perwakilan daerah di seluruh provinsi.
Pasal 22
Pembubaran Organisasi
1. Himpunan Pers Mahasiswa Independen (HPMI), hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara para Dewan Pembina dan Pengurus pusat dan daerah Himpunan Pers Mahasiswa Independen (HPMI), yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/4 (Dua per empat) dari jumlah pengurus dan Dewan Pembina.
2. Hasil keputusan pembubaran Himpunan Pers Mahasiswa Independen (HPMI) hanya sah apabila disetujui oleh 2/4 (Dua per empat) dari Pengurus pusat, daerah, dan Dewan Pembina HPMI yang hadir dalam Musyawarah Nasional.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh sejumlah Pengurus Pusat, daerah, dan Dewan Pembina Sebagaimana pada ayat (1) diatas, maka Ketua Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah Nasional pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah Nasional tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.
4. Bilamana Himpunan Pers Mahasiswa Independen (HPMI) bubar. Segala kekayaan pendukung yang dimiliki HPMI diserahkan kepada badan-badan sosial atau organisasi-organisasi yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan HPMI.
5. Segala fasilitas kekayaan HPMI sebagaimana pada ayat (4) diatas, diserah-terimakan melalui pertemuan formal oleh mantan Ketua UMUM HPMI dengan disaksikan oleh para panitia Adhoc yang dibentuk sebagaimana pada ayat (3).
Pasal 23
Penutup
1. Setiap anggota HPMI dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.
Ditetapkan Di Jakarta tanggal 7 September 2008